Bersama DPN Peradi, FH UGM Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi para sarjana hukum yang berminat menapaki karir sebagai advokat. Kegiatan ini rutin digelar sejak tahun 2008 yang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). PKPA tahun ini dibagi menjadi 3 (tiga) periode. Kamis (10/3), PKPA angkatan I tahun 2016 yang telah dimulai sejak 22 Februari 2016 resmi ditutup. Sebanyak 45 peserta dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia terdaftar dalam pelatihan ini.

PKPA merupakan langkah awal dalam rangka menjadi advokat. Para peserta PKPA masih harus lulus ujian dan magang selama dua tahun agar bisa diambil sumpahnya sebagai advokat. Proses tersebut untuk menjamin dan menjaga kualitas profesi advokat agar semakin baik. Demikian yang disampaikan Zahru Arqom, S.H., M.H.Lit selaku Wakil Ketua Panitia PKPA tahun ini. Arqom menambahkan panitia akan tetap menjalin komunikasi dan memberikan bantuan termasuk latihan ujian advokat kepada para peserta. Lebih lanjut, ia mengungkapkan FH UGM berupaya untuk memenuhi ekspektasi bahwa PKPA dapat memberikan pengetahuan dan materi yang cukup. “Panitia berharap agar para peserta sukses dan mampu menjadi penegak hukum yang bukan hanya profesional namun juga bermoral”, imbuhnya.

Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. menghimbau para peserta PKPA agar setelah berakhirnya pelatihan ini tidak memutus interaksi di antara mereka. “Memiliki jaringan,” saran Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat FH UGM itu. “Jejaring sosial yang ada bisa menjadi media untuk saling berbagi pengetahuan dan bertukar kritik dan saran yang membangun”, imbuhnya. Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mendapat sertifikat dari DPN PERADI yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti ujian profesi advokat pada bulan Mei mendatang. (Fardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.