Bersama BCA Life, Fakultas Hukum UGM Gelar Seminar Asuransi

1476504444485

 

Kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan BCA Life telah terselenggara pada Sabtu (15/10). Kerja sama dalam bentuk seminar tersebut dilaksanakan di Gedung I FH UGM. Tema yang diangkat yakni pengenalan asuransi dan penyelesaian sengketa asuransi. Sedangkan pokok pembahasan seminar dibagi menjadi tiga sesi yang diawali dengan pengenalan asuransi, penyelesaian sengketa asuransi, hingga peluang karier di industri asuransi.

Dalam sambutannya, Andi Sandi ATT, S.H., LL.M, menyampaikan bahwa asuransi menjadi permasalahan klasik namun mengalami perkembangan yang luar biasa. Selain itu, persoalan terkait asuransi pun hampir dapat ditemui dalam semua sisi kehidupan. “Seminar ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengenalkan ke kalian mengenai profesi maupun pengetahuan di bidang asuransi. Dimana bidang asuransi tidak hanya bisa ditekuni oleh satu bidang ilmu saja tapi hampir semua bidang ilmu bisa menekuninya. Saya harap kesempatan ini dapat memberikan bekal kepada  kalian kedepannya”, tambahnya.

Seminar asuransi tersebut dihadiri oleh Sukawati Lubis, Ir, MBA, AAAIJ, AIIS, QIP, CCP sebagai pembicara dan Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. Adv. sebagai moderator. Kegiatan yang dihadiri pula oleh ratusan civitas akademika FH UGM mulai dari S1 hingga S3 itu dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sukawati Lubis mengungkapkan bahwa asuransi bukanlah hal yang baru, bahkan konsep asuransi pun sudah mulai dikenal dan berkembang sejak zaman sebelum Masehi. Selain itu, ia menjelaskan pula terkait prinsip-prinsip asuransi hingga kriteria dalam asuransi yang sangat penting, mengingat masih terbatasnya pengetahuan masyarakat akan hal tersebut.

“Persoalan maupun sengketa dalam asuransi pun pasti ada, namun prinsip yang kita pegang yaitu berusaha untuk mengurangi sengketa-sengketa yang terjadi. Ketika sengketa itu terjadi, tidak menuntut kemungkinan perkara akan dibawa ke pengadilan, namun harus dilakukan mediasi terlebih dahulu”, jelasnya terkait topik pembahasan sengketa asuransi. Selain itu, Corporate Secretary/ Head , Corporate Legal, Secretariat & CompliancePT Asuransi Jiwa BCA ini juga menyatakan bahwa tawaran profesi di bidang asuransi tidak terbatas di perusahaan asuransi saja, melainkan juga dapat berprofesi sebagai mediator.

Diakhir kata perempuan yang mendapat gelar Certified Compliance Professional pada tahun 2016 itu berpesan agar jangan pernah sekali-kali telat dalam membayar asuransi karena akan merugikan masa depan hingga terganggunya pencapaian cita-cita. (Adik Miftakhur Rohmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.