Departemen Hukum Administrasi Negara mendapatkan Doktor baru

Bulaksumur Legal Discussion kembali diadakan pada hari Kamis, 28 April 2016. Tema yang di usung pada BLD ke-5 ini adalah “Dinamika Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia” yang disampaikan oleh Bapak Khotibul Umam, S.H., LL.M., Dosen pada Departemen Hukum Islam di Fakultas Hukum UGM dengan Moderator Bapak Dr. Yulkarnain Harahab S.H., M.Si.
Diskusi dimulai dengan memberikan overview tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat seperti bank pada umumnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Untuk dana sosial yang berasal dari wakaf uang, akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008.
Penelitian Tabung Wakaf Indonesia Antarkan Dosen UNSOED Raih Gelar Doktor

Bulaksumur Legal Discussion kembali diadakan pada hari Kamis, 28 April 2016. Tema yang di usung pada BLD ke-5 ini adalah “Dinamika Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia” yang disampaikan oleh Bapak Khotibul Umam, S.H., LL.M., Dosen pada Departemen Hukum Islam di Fakultas Hukum UGM dengan Moderator Bapak Dr. Yulkarnain Harahab S.H., M.Si.
Diskusi dimulai dengan memberikan overview tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat seperti bank pada umumnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Untuk dana sosial yang berasal dari wakaf uang, akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008.
Polemik Kebangsaan dan Semangat Kemerdekaan
Perayaan hari raya kemerdekaan nasional (national independence day) bagi Bangsa Indonesia telah menembus umur 71 tahun. Bendera merah putih kian terbentang disetiap rumah-rumah. Tidak bisa tidak, kita sudah sepatutnya bangga dengan para pahlawan kita. Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, M. Natsir dan para pahlawan kemerdekaan lainnya telah berjuang untuk memerdekakan Indonesia. Kemerdekaan yang diraih oleh para Founding Fathers tersebut semata-mata untuk kembali menguasai Negara Republik Indonesia untuk bangsanya sendiri. Tujuan nasional kala itu sudah berhasil mencetak sejarah bagi tanah air tercinta. Suatu kutipan menarik yang pernah terucap dari Presiden Republik Indonesia pertama, yakni Ir. Soekarno yang menyatakan: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Maka menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah kita sudah merdeka dari peperangan melawan bangsa sendiri?