Kaji Integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam, Agus Sudaryanto Raih Doktor

 

Hukum Kewarisan di Negara Indonesia belum dikodifikasi secara integral atau belum merupakan suatu unifikasi hukum sehingga aturan perundang-undangan kewarisan yang terpadu secara nasional masih belum dapat diwujudkan. Saat ini masih terdapat tiga sistem Hukum Waris yang berlaku secara nasional, yaitu Sistem Hukum Waris Barat (KUHPerdata), Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pluralisme dalam bidang Hukum Kewarisan di Indonesia di Indonesia masih berjalan, sedangkan kodifikasi dan unifikasi Hukum Waris nasional masih dalam taraf cita-cita.

“Sementara pada praktiknya pewarisan bagi masyarakat yang beragama Islam sulit dihindari adanya persentuhan antara nilai hukum waris Adat dan Islam,” ujar Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si., di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum UGM, Kamis (21/4).

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan hal tersebut saat menjalani ujian terbuka Program Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Didampingi promotor Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori , S.H., MH. dan Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si., promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam Dalam Pewarisan di Kota Yogyakarta”.

Penelitian disertasi tersebut dilakukan di Kota Yogyakarta, meliputi tiga wilayah yaitu Danurejan, Kraton dan Kauman. Dasar pertimbangannya adalah Kraton Yogyakarta masih rentan mempengaruhi masyarakat sekitar wilayah kekuasaannya. Selain itu, Kota Yogyakarta merupakan ibukota dan pusat pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga di wilayah ini cukup relevan untuk melihat dinamika masyarakat di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, di wilayah ini juga Islam merupakan agama mayoritas yang dianut masyarakat Kota Yogyakarta.

Dalam kesimpulan desertasinya Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si. menuturkan bahwa beberapa aspek antara hukum waris Adat dan Islam yang dapat diintegrasikan di Kota Yogyakarta adalah penyebab pewarisan dan ahli waris, waktu pembagian warisan, cara pembagian warisan, besarnya bagian warisan dan alasan pembagian warisan.

Hampir semua Penguji memberikan apresiasi kepada pria kelahiran Bantul ini karena penelitiannya yang dianggap sangat berani, sebab sampai saat ini para akademisi masih memperdebatkan apakah sistem hukum di Yogyakarta dapat disebut sistem hukum Adat atau tidak. Pada penghujung acara ujian terbuka  yang dilaksanakan selama kurang lebih satu jam tersebut, Tim Penguji yang diketuai oleh Dekan FH UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., menyatakan memberikan predikat Doktor dengan sangat memuaskan kepada Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si.  atas hasil pembelajaran dan penelitiannya selama menempuh masa studi S3 di Fakultas Hukum UGM. (Sekar)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.