Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia (DPN PERADI) Angkatan II Tahun 2016 pada Senin (18/4) secara resmi dimulai. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM sebagai penyelenggara mencatat pada kesepatan ini terdapat 38 peserta yang mendafar. Jumlah tersebut dinilai ideal agar membentuk kelas yang kondusif terutama ketika masuk pembahasan praktik. Selama dua minggu ke depan, para peserta akan diberi berbagai materi berupa materi dasar, materi hukum acara, materi non litigasi, materi keahlian, serta beberapa materi tambahan.
Advokad sebagai penegak hukum menyumbang peran dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia. Oleh kerena itu PKPA ini merupakan langkah regenerasi untuk mendidik para peserta untuk menjadi advokad yang sadar dengan fakta dan cakap dalam penerapan hukumnya. “Pergantian itu tentu harus kita lihat sebagai sesuatu yang positif. Hendaknya orang yang menggantikan memiliki kapabilitas dan kemampuan yang memadai. Dengan demikian akan ada perubahan menuju hal positif,” ujar Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H. dalam sambutannya selaku perwakilan DPN PERADI.
PKPA ini selain sebagi sarana mempersiapkan calon-calon advokad yang kredibel juga bisa menjadi wadah untuk saling berbagi ilmu dan menjalin koneksi antar peserta. Dr. Sulatriyono, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa tujuan PKPA adalah untuk memberikan bekal keterampilan kepada para sarjana hukum yang akan menggeluti profesi sebagai advokad. Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat ini berharap ke depannya para peserta dapat menjadi advokad yang bermartabat dan tidak abai terhadap rakyat kecil. Hal tersebut mencerminkan nilai-nilai ke-UGM-an sebagai kampus kerakyatan dan kampus perjuangan. (Lita)