Kepatuhan Masyarakat DIY terhadap Peraturan Zakat Perlu Ditingkatkan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berdimensi hablumminallah dan hablumminannas. Ketentuan zakat yang semula berada dalam ranah syariat dan fikih, dalam perkembangannya di Indonesia kemudian diangkat dalam hukum positif, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Pengelolaan Zakat. Demikan kalimat pembuka intisari disertasi Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M. Si yang diujikan pada Rabu (20/1) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lulusan doktor ke-121 FH UGM ini, mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kepatuhan terhadap peraturan zakat dalam pengelolaan dan pembayaran zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Dalam penelitian ini, Yulkarnain mengkombinasikan penelitian yuridis normatif dengan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif.