Pengaturan Pengujian Peraturan Daerah Perlu Diharmonisasikan

 

Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara hukum tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut sangat penting untuk mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri dengan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pemeritah daerah (Pemda) berwenang membentuk suatu peraturan daerah (Perda) untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk meguji kembali suatu Perda kepada menteri dalam negeri (eksekutif review), mahkamah agung (judicial review), dan Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (legislatif review). Mekanisme eksekutif dan judicial review tersebut dapat berujung pada pembatalan, sedangkan legislatif review dapat berujung pada perubahan atau pencabutan suatu Perda.

“Review ini salah satu bentuk pengawasan”, ujar Dr.Abdul Aziz Nasihuddin, S.H.,M.M.,M.H. saat ujian terbuka pada Sabtu (20/8) di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman (FH Unsoed) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengujian Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota oleh Mahkamah Agung Pengaruhnya terhadap Pemberdayaan Daerah”.

“Ketiga review itu seharusnya sekarang ini dihidupkan kembali secara berimbang”, tandas dosen Hukum Tata Negara ini. Menurut Abdul Aziz Nasihuddin, legislatif review meninjau tentang kebijakan, eksekutif reviewmeninjau tentang adminisrasi, sedangkan yudikatif review meninjau tentang yuridisnya. “Sehingaa apabila ketiga-tiganya ini diharmonisasikan, maka kemudian itu akan menjadi lengkap”, imbuh Abdul Aziz Nasihuddin.

Lebih lanjut, Abdul Aziz Nasihuddin menjelaskan bahwa pengujian yuridis Perda kabupaten / kota belum berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah. Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) hanya sebatas pada sisi yuridisnya tanpa memperhatikan aspek kekhasan daerahnya. “Review selama ini yang dilakukan hanya merugikan daerah”, ungkap Abdul Aziz Nasihuddin. (Fardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.