Indonesia perlu segera menetapkan Indikator “Kejadian Luar Biasa” Demam Berdarah

Kamis (17/03/16), berlangsung Bulaksumur Legal Discussion kedua dengan Tema “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Studi Hukum Lingkungan Mengenai Wabah Demam Berdarah Di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Dosen Hukum Lingkungan, Ibu Dinarjati Eka P, S.H., M.Hum. sebagai pemakalah dalam acara tersebut memaparkan hasil penelitian beliau atas bahasan tersebut dengan didampingi Bapak Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. yang memandu acara sebagai moderator.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi dan mengelola lingkungan menjadi hal utama dalam mencegah wabah demam berdarah. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, merumuskan peraturan sedemikian rupa dengan tujuan agar wabah demam berdarah ini dapat diatasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya menjadi sarana pengatur kesadaran masyarakat sebagai pelaku untuk mencegah dan mengendalikan wabah demam berdarah. Pada tingkatan tertentu jika wabah demam berdarah yang meningkat cukup pesat sampai dengan dua kali lipat, maka pemerintah bisa menempatkan demam berdarah sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Kasus penyakit demam berdarah ini pertama kali ditemukan di Manila, Philipina pada tahun 1953. Kasus demam berdarah di Indonesia pertama kali dilaporkan terjadi pada tahun 1968 di Surabaya, ditemukan penderita 58 (lima puluh delapan) orang dengan jumlah kematian sebanyak 24 (dua puluh empat) orang (41,3%). Selanjutnya sejak saat itu penyakit Demam Berdarah Dengue cenderung menyebar ke seluruh tanah air dan mencapai puncaknya pada tahun 1988 dengan jumlah kasus menjadi 47.573 orang (incidence rate = 27,1 per 100.000 penduduk) dengan kematian 1.527 orang (3,2%). Sehingga pada tahun 1988 dikenal sebagai terjadinya Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue Nasional. Pun demikian, sampai sekarang belum ada baku mutu yang mengindikasikan apakah suatu daerah telah melampaui batas akan bahaya demam berdarah. Baku mutu yang diterapkan seperti pada air limbar, udara ambient dan baku mutu kerusakan lingkungan.

Selain fokus pada penanggulangan demam berdarah pada tempat-tempat yang merupakan padat penduduk, penanggulangan juga dilakukan di tempat-tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah dan lain-lain. Tidak hanya melalui kebijakan, pemerintah juga telah memberikan himbauan persuasif bersama dengan warga untuk menanggulangi demam berdarah. Beberapa penelitian terkait juga telah dilakukan. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan di Kec. Gamping (Sleman-DIY) oleh Tim Riset dari Fakultas Kedokteran UGM dengan program Eliminate Dengue Project melalui penyebaran nyamuk untuk dikawinkan dengan Aedes Aigepty. Program tersebut dikabarkan berhasil mereduksi pertumbuhan nyamuk Aedes Aigepty dan potensial untuk mereduksi wabah demam berdarah, namun demikian sampai sekarang belum ada diseminasi hasil penelitian

Secara substantive perlindungan pemerintah kepada warga meliputi: mengajak warga melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan demam berdarah berupa gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN); gerakan 3M Plus; larvasidasi, ikanisasi, kranisasi dan emberisasi di tiap sekolah, tempat ibadah, tempat umum, tempat usaha; Gerakan Jumat Bersih; Pemerintah (Dinas Kesehatan) melakukan sosialisasi kepada warga; mengadakan Penyelidikan Epidemiologi (PE), mengaktifkan petugas jumantik untuk memeriksa jentik nyamuk, dan fogging jika telah ada warga yang menderita demam berdarah di suatu wilayah juga kemudahan pelayanan kesehatan bagi penderita demam berdarah.

Secara implementatif, sejumlah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah adalah: mendorong kesadarnya warga terkait kedisiplinan untuk melakukan gerakan hidup bersih dan gerakan kesehatan lingkungan seperti menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaksanakan gerakan 3M Plus; serta melakukan kerja bakti bersih lingkungan. Sementara beberapa hambatan yang dihadaapi dalam penananggulangan wabah deman berdarah adalah: warga banyak yang belum mengerti mengenai penyebaran dan siklus penyakit demam berdarah di wilayahnya, warga banyak yang belum mengerti tentang kebijakan terbaru di wilayahnya terkait pengendalian demam berdarah, kegiatan juru pemantau jentik (jumantik) yang sudah jarang dilakukan di beberapa wilayah, semenjak telah diganti dengan tenaga surveilans, belum diberlakukan sanksi bagi warga yang ditemukan dalam bak mandi atau penampungan air di rumahnya terdapat jentik nyamuk, masih banyak warga yang menganggap kegiatan fogging sebagai langkah untuk menghindari penyakit demam berdarah, masih dipersulitnya warga yang kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, poliklinik, puskesmas ataupun puskesmas pembantu. (Febri/Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.